Hukum Menarik Tabungan Haji Karena Kebutuhan
#Pertanyaan:
Karena ada kebutuhan yang cukup urgent untuk biaya sekolah dan membayar hutang, saat ini aset yang bisa dicairkan hanya tabungan haji yang kami miliki, qadarullah kami harus menarik dana haji tersebut. Bagaimana hukumnya membatalkan ibadah haji dengan menarik tabungan haji tersebut?
#Jawaban:
Bukan membatalkan ibadah haji, karena belum masuk ke dalam ibadah. Kalau membatalkan ibadah haji tidak boleh, hukumnya adalah Haram. Allah ‘azza wa jalla ber-firman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakan Haji dan Umroh kalian karena Allah.” [QS. Al-Baqarah : 196]
Jangan di tengah-tengah dibatalkan, sedangkan ini baru nabung saja. Apakah boleh ditarik kembali (tabungannya)? Boleh, karena ketika dia nabung, dia ada kemampuan atau tidak? Tidak ada. Haji itu menjadi wajib ketika istitha’ah nya sudah ada (kemampuannya sudah ada). Sekarang biaya Haji 50 juta, ketika uang itu sudah 50 juta berarti sudah wajib. Apakah boleh ditarik? Boleh, walaupun tidak ada kebutuhan mendesak, apalagi ada kebutuhan yang mendesak.
والله أعلم
Jawaban oleh:
Ustadz Abu Sumayyah Beni Sarbeni, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
Bismillaah, Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, maaf ustadt mau bertanya tentang Ibadah Haji Dakhili apa yg dimaksud haji Dakhili? Dan apa bedanya dengan haji puroda, Syukron, jazakillaahu khairaan katsiraan
Balasan untuk Elis Herma
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Silakan ibu, untuk jawabannya bisa dilihat melalui link di bawah ini:
Klik untuk melihat jawaban
Barakallahufiikum